Analisis Kualitas Pencahayaan Ruang Dokter Gigi Sesuai Peraturan Indonesia di Klinik
Main Article Content
Abstract
Penerangan yang kurang memadai merupakan penyebab tunggal 5% kecelakaan industri, dan salah satu penyebab dari 20% lebih gangguan pada mata. Perbaikan pencahayaan ditempat kerja meningkatkan kondisi kerja dan produktivitas, hal ini menandakan pencahayaan yang baik di beberapa tempat kerja menghasilkan peningkatan 10% produktivitas dan pengurangan kesalahan sebesar 30%. Ketegangan mata, kelelahan mata, sakit kepala, stres, dan kecelakaan dapat disebabkan pencahayaan buruk di tempat kerja apabila dilihat dari perspektif pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan metode penelitian analisis deskriptif. Metode yang digunakan untuk menentukan partisipan yaitu menggunakan metode purposive sampling berjumlah 5 informan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, pengukuran, wawancara, dan dokumentasi. Pengukuran didapatkan 5 titik pencahayaannya tidak sesuai standar. Pengukuran yang dilakukan pada titik diagonal dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilai terkecil sebesar 90 lux dan nilai terbesar sebesar 1282 lux. Pengukuran yang dilakukan pada titik tepat dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilainya sebesar 130 lux dan nilai terbesar yang mendekati standar sebesar 231 lux. Hasil pengukuran pada meja operasi dengan sistem pencahayaan setempat didapatkan cahaya pada titik tersebut melebihi ambang batas dengan jangkauan lampu ke permukaan meja operasi konstan. Intensitas pencahayaan ruang dokter gigi klinik kusma dental care 2 tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku karena pada pengukuran di ruang jauh dari standar yaitu 500-1000 lux sedangkan di meja operasi sendiri diperoleh angka 33000 lux. dokter mengalami beberapa gejala gangguan penglihatan saat perawatan kepada pasien.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat (JLKM) agree to the following terms:
- All articles published are Open Access which means they will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We use the CC-BY-SA license options under the Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0). Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0). CC-BY-SA assures that all works will be available under CC-BY-SA always and no risk of commercial actions against the will of the copyright holder.
- Anyone can use, copy and disseminate the material in any medium or format; as well as re-use, re-mix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. However, they must acknowledge the authors by giving appropriate credits (cite to the article or content), provide a link to the license, and indicate if changes were made and use under the same license as the original.
- Authors have the right to retain patent, trademark, and other intellectual property rights (including research data).
- Authors have the right to proper attribution and credit for the published work.
Copyright Transfer Agreement
- PT. Lentera Kesehatan Indonesia as the publisher of the Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat (JLKM), the Editors, and the Editorial Board Members of the Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat (JLKM) make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions, or statements are published in the journal. In any way, the contents of the articles and circulars published in the Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat (JLKM) are the sole and exclusive responsibility of their respective authors.
- The publisher may revoke the publication for violating the ethical code of conduct.