Analisis Kualitas Pencahayaan Ruang Dokter Gigi Sesuai Peraturan Indonesia di Klinik
Main Article Content
Abstract
Penerangan yang kurang memadai merupakan penyebab tunggal 5% kecelakaan industri, dan salah satu penyebab dari 20% lebih gangguan pada mata. Perbaikan pencahayaan ditempat kerja meningkatkan kondisi kerja dan produktivitas, hal ini menandakan pencahayaan yang baik di beberapa tempat kerja menghasilkan peningkatan 10% produktivitas dan pengurangan kesalahan sebesar 30%. Ketegangan mata, kelelahan mata, sakit kepala, stres, dan kecelakaan dapat disebabkan pencahayaan buruk di tempat kerja apabila dilihat dari perspektif pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan metode penelitian analisis deskriptif. Metode yang digunakan untuk menentukan partisipan yaitu menggunakan metode purposive sampling berjumlah 5 informan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, pengukuran, wawancara, dan dokumentasi. Pengukuran didapatkan 5 titik pencahayaannya tidak sesuai standar. Pengukuran yang dilakukan pada titik diagonal dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilai terkecil sebesar 90 lux dan nilai terbesar sebesar 1282 lux. Pengukuran yang dilakukan pada titik tepat dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilainya sebesar 130 lux dan nilai terbesar yang mendekati standar sebesar 231 lux. Hasil pengukuran pada meja operasi dengan sistem pencahayaan setempat didapatkan cahaya pada titik tersebut melebihi ambang batas dengan jangkauan lampu ke permukaan meja operasi konstan. Intensitas pencahayaan ruang dokter gigi klinik kusma dental care 2 tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku karena pada pengukuran di ruang jauh dari standar yaitu 500-1000 lux sedangkan di meja operasi sendiri diperoleh angka 33000 lux. dokter mengalami beberapa gejala gangguan penglihatan saat perawatan kepada pasien.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat (JLKM) agree to the following terms:
-
All articles published in JLKM are Open Access, meaning they are immediately and permanently free for anyone to read and download.
-
The journal uses the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). This license ensures that all published works remain free for non-commercial use, and protects authors from unauthorized commercial exploitation of their work.
-
Under this license, anyone is permitted to use, copy, share, adapt, remix, transform, and build upon the material in any medium or format, provided that:
-
Appropriate credit is given to the original authors and source;
-
A link to the license is provided;
-
Any changes made are indicated;
-
The use is non-commercial in nature.
-
-
Authors retain the rights to patents, trademarks, and other intellectual property, including research data.
-
Authors are entitled to proper attribution and credit for their published work.
Copyright Transfer Agreement
- PT. Lentera Kesehatan Indonesia, as the publisher of the Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat (JLKM), together with the Editors and Editorial Board Members, makes every effort to ensure that no incorrect or misleading data, opinions, or statements are published in the journal. However, the content of the articles and circulars published in JLKM remains the sole responsibility of the respective authors.
- The publisher reserves the right to withdraw or retract a publication if a violation of the ethical code of conduct is identified.