Analisis Kualitas Pencahayaan Ruang Dokter Gigi Sesuai Peraturan Indonesia di Klinik

Main Article Content

Rizky Eko Nurcahyo

Abstract

Penerangan yang kurang memadai merupakan penyebab tunggal 5% kecelakaan industri, dan salah satu penyebab dari 20% lebih gangguan pada mata. Perbaikan pencahayaan ditempat kerja meningkatkan kondisi kerja dan produktivitas, hal ini menandakan pencahayaan yang baik di beberapa tempat kerja menghasilkan peningkatan 10% produktivitas dan pengurangan kesalahan sebesar 30%. Ketegangan mata, kelelahan mata, sakit kepala, stres, dan kecelakaan dapat disebabkan pencahayaan buruk di tempat kerja apabila dilihat dari perspektif pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan metode penelitian analisis deskriptif. Metode yang digunakan untuk menentukan partisipan yaitu menggunakan metode purposive sampling berjumlah 5 informan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, pengukuran, wawancara, dan dokumentasi. Pengukuran didapatkan 5 titik pencahayaannya tidak sesuai standar. Pengukuran yang dilakukan pada titik diagonal dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilai terkecil sebesar 90 lux dan nilai terbesar sebesar 1282 lux. Pengukuran yang dilakukan pada titik tepat dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilainya sebesar 130 lux dan nilai terbesar yang mendekati standar sebesar 231 lux. Hasil pengukuran pada meja operasi dengan sistem pencahayaan setempat didapatkan cahaya pada titik tersebut melebihi ambang batas dengan jangkauan lampu ke permukaan meja operasi konstan. Intensitas pencahayaan ruang dokter gigi klinik kusma dental care 2 tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku karena pada pengukuran di ruang jauh dari standar yaitu 500-1000 lux sedangkan di meja operasi sendiri diperoleh angka 33000 lux. dokter mengalami beberapa gejala gangguan penglihatan saat perawatan kepada pasien.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Analisis Kualitas Pencahayaan Ruang Dokter Gigi Sesuai Peraturan Indonesia di Klinik . (2023). Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat, 2(1), 38-42. https://doi.org/10.69883/jlkm.v2i1.25