Jurnal Lentera Kesehatan
Masyarakat
Vol. 1, No.2, Agustus 2022
https://jurnalkesmas.co.id
ANALISIS PELAKSANAAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM
PENERAPAN PP 50 TAHUN 2012 DI PT INTI KOTA BANDUNG
Nurmaningsih
Fakultas Kesehatan Masyarakat,
Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Jawa Tengah,Indonesia
Email: nurmaaningsih05@gmail.com
Abstrak
Latar Belakang: Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2020
terdapat 177.000 kasus, adapun kecelakaan kerja di Jawa Barat 2020 terdapat
35.291 kasus, sedangkan angka kecelakaan kerja di Kota Bandung pada Tahun 2020
meningkat menjadi 108.573 kasus. PT INTI termasuk perusahaan yang mencapai zero
accident. PT INTI juga sudah dilakukan sertifikasi
166 kriteria akan tetapi pada saat itu
terdapat minor peninjauan ulang desain dan kontrak, permasalahannya yaitu belum
terdapat dokumentasi hasil Analisa data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
serta Prasarana dan sarana yang perlu
dirawat, diperbaiki dan diganti. Metode: Peneliti ini menggunakan metode
kualitatif. Metode kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari partisipan atau perilaku yang dapat diamati.
Pendekatan kualitatif akan lebih mendorong pada pencapaian data yang bersifat
lebih mendalam terutama dengan keterlibatan peneliti sendiri di lapangan. Hasil:
Pada pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan yang terdapat di perusahaan yaitu
belum terdapat data dokumentasi hasil Analisa data K3, belum melakukan revisi
terhadap dokumen, & ditemukan item didalam kotak P3K yang sudah
kadaluwarsa. Hasil wawancara & Check list yang dilakukan oleh peneliti
masih terdapat perbedaan pendapat Informan Kunci dan Informan Triangulasi dan
masih terdapat minor terkait Prasarana dan sarana di perusahaan. Kesimpulan:
Dokumentasi & prasarana dan sarana K3 di PT INTI Kota Bandung sudah
terimpementasi dengan baik secara umum namun masih terdapat beberapa minor yang
didapat dari hasil wawancara dan checklist dan masih terdapat prasarana dan
sarana yang perlu digaris bawahi sehingga perlu diganti, diperbaiki atau
dirawat.
Kata kunci: Pelaksanaan Rencana K3; PP 50 Tahun 2012; Sistem
Manajemen Keselamatan; Kesehatan kerja; Rencana K3
Pendahuluan
Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2020
terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja. Terdapat 98% dari 69 pekerja pernah
mengalami kecelakaan ditempat kerja. Diantaranya terjepit, terjatuh, dan
tergores benda tajam. Angka kecelakaan
kerja yang terdapat di Jawa Barat pada tahun
2020 35.291 kasus, Sedangkan
angka kecelakaan kerja di Kota Bandungmangka klaim kecelakaan kerja pada semester
1 Tahun 2020 terdapat
108.573 kasus (Pratomo &
Widajati, 2013).
Namun dibalik tingginya
angka kecelakaan kerja di jawab barat, terutama Kota Bandung. PT INTI Kota
Bandung termasuk salah satu perusahaan yang mencapai zero accident atau nol
kecelakaan kerja. PT INTI juga sudah dilakukan sertifikasi 166 kriteria akan tetapi pada saat itu banyak
terjadi minor peninjauan ulang desain dan kontrak, permasalahannya yaitu belum
terdapat dokumantasi hasil Analisa data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
item didalam kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang sudah kadaluwarsa,
dan belum rutin melakukan evalusai kegiatan K3 dalam agenda rapat. Adapun upaya
yang dilakukan untuk mengatasi minor yang terjadi pada saat sertifikasi yaitu
melalui kebijakan yang dibuat dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang salah satunya memuat Pelaksanaan
Rencana K3. Jika perusahaan
meningkatkan sedini mungkin mengenai Kompetensi Kerja, Kewenangan Bidang K3, Prasarana dan Sarana, serta Dokumentasi K3 maka Pelaksanaan Rencana K3 akan terimplementasikan dengan baik oleh perusahaan (Kurnia, 2020).
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang
digunakan peneliti pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode
kualitatif lebih mendorong pada pencapaian data yang bersifat lebih mendalam
terutama dengan keterlibatan peneliti sendiri di lapangan. Pada penelitian
kualitatif, peneliti menjadi instrument utama dalam mengumpulkan data yang dapat berhubungan langsung dengan instrument atau objek penelitian (Hadi, 2017). Penelitian ini dilakukan di PT. INTI (persero) Kota Bandung
yang dilaksanakan pada bulan September 2021. Penelitian ini mengambil Informan
sebanyak 5 orang, dengan perincian 1 orang Manager Quality Risk &
Management (QMR), 1 orang ahli K3, dan 3 orang karyawan. Informan kunci yaitu
Manager QMR, sedangkan 1 orang ahli K3 & 3 orang karyawan adalah Informan
Triangulasi.
Hasil dan Pembahasan
A. Dokumentasi
K3
Pada pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan yang
terdapat di perusahaan yaitu belum terdapat data dokumentasi hasil Analisa data
K3 yang ada (kecelakaan, insiden, hasil inspeksi dll), organisasi belum
melakukan revisi terhadap dokumen yang berada digudang, dokumen prosedur kerja
pengelolaan material dilokasi yang masih mencantum referensi versi lama.
Kendala perusahaan dalam menerapkan rencana K3, menurut Informan kunci
mengatakan bahwa :
“kendalanya dari biaya” (Informan 1)
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan
Triangulasi bahwa :
“Kendala pelaksanaan ini, biaya juga sih mba” (Informan
2)
Hasil wawancara yang dilakukan peneliti yaitu Menurut
Informan Kunci mengatakan bahwa :
“Dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan
terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, Pengawas selalu
diikut sertakan dan semua dokumen disimpan serta ditata dengan rapih” (Informan 1)
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan
Triangulasi bahwa :
“Saat melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan
terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, Pengawas selalu
diikut sertakan dan semua dokumen disimpan serta ditata dengan rapih didalam lemari“
(Informan 2).
Namun dari hasil check list yang dilakukan peneliti masih terdapat dokumen yang
tidak terurus serta tidak tertata dengan rapih diperusahaan. Menurut Informan Kunci, mengatakan bahwa :
“Pendokumentasian pelaksanaan rencana K3 dibuat setiap 3
bulan sekali, 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali” (Informan 1)
Hal ini sejalan dengan yang dikatan oleh Informan
Triangulasi bahwa :
“Laporan dibuat tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali” (Informan 3)
Pembuatan dokumen atau laporan diperusahaan mencantumkan
status dari dokumen atau laporab tersebut. Menurut Informan Kunci mengatakan
bahwa :
“Pembuatan dokumen atau laporan seluruhnya mencantumkan
status dari dokumen tersebut” (Informan 1).
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan
Triangulasi bahwa :
“Setiap pembuatan laporan, laporan mencantumkan status
dari dokumen tersebut seperti tanggal dibuat, pembuat, penanggung jawab dsb” (Informan 5).
Hal ini sejalan dengan check list yang dilakukan oleh peneliti yaitu setiap dokumen
terdapat status dari dokumen tersebut seperti judul dokumen, penerbit, pembuat,
pemeriksa laporan, penyetuju laporan, tanggal
dibuatnya laporan serta tanggal kadaluwarsa laporan atau dokumen tersebut.
Menurut Informan
kunci sistem yang dilakukan
oleh perusahaan untuk menyetujui perubahan terhadap dokumen, yaitu
:
“Melalui prosedur MOC (Manajemen Of Change) yaitu prosdur
permintaan perubahan dokumen yang ada di web SMK3 PT INTI tetapi tidak dibuka
secara umum” (Informan 1)
Hal ini tidak sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan
Triangulasi bahwa :
“Tidak tau apakah terdapat prosedur perubahan dokumen”
(Informan 4)
Masa kadaluwarsa dokumen atau laporan di PT INTI Kota
Bandung menurut Informan kunci mengatakan bahwa :
“Semua dokumen kadaluwarsa tiap 6 tahun, selanjutnya akan
dilakukan perubahan dokumen, diperbaharui atau dimusnahkan” (Informan 1)
Hal ini tidak sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan
Triangulasi bahwa :
“Tidak mengetahui tepatnya kapan dokumen atau laporan
yang dibuat kadaluwarsa” (Informan 4)
Pada hasil audit pada tahun 2020 permasalahan lain yang
terdapat di perusahaan yaitu dokumen prosedur kerja pengadaan barang dan jasa
yang dibuat masih mencantumkan referensi versi lama, dan belum terdapat laporan
monitoring terkait tindakan korektif lokasi yang perlu diperbaiki.
B. Prasarana dan sarana
Pada hasil
audit Tahun 2020 permasalahan terkait prasarana dan sarana yang terdapat di perusahaan yaitu ditemukan item didalam kotak P3K yang sudah kadaluwarsa
(perban 4x5) dan belum rutin melakukan evalusai kegiatan K3 dalam agenda rapat. Kendala perusahaan dalam menerapkan rencana K3, menurut Informan kunci mengatakan bahwa :
“kendalanya dari biaya” (Informan 1)
Hal ini
sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi
bahwa :
“Kendala pelaksanaan
ini, biaya juga sih mba” (Informan 2)
Menurut Informan
Kunci mengatakan bahwa :
“Terdapat pengawasan
terhadap para pekerja untuk menjamin
bahwa pekerja melakukan pekerjaan sesuai prosedur” (Informan 1)
Namun hal ini
tidak sejalan dengan yang dikatakan
Informan Triangulasi bahwa :
“Selama pekerja
melakukan pekerjaan tidak terdapat pengawasan dari pihak perusahaan” (Informan 4)
Menurut Informan
Kunci, mengatakab bahwa :
“Perusahaan memberikan informasi serta kegiatana pengetahuan kepada para pekerja
terkait keselamatan dan Kesehatan kerja”
Namun hal ini
tidak sejalan dengan yang dikatakan
Informan Triangulasi bahwa :
“Dari pemimpin kurang
peduli terhadap K3 sendiri, seperti perusahaan tidak melakukan safety briefing” (Informan 2)
Menurut Informan
Kunci mengatakan bahwa :
“Fasilitas atau
prasarana dan sarana di perusahaan sudah memadai seperti terdapat klinik, rambu” (Informan 1)
Namun hal ini berbeda
dengan pendapat Informan Triangulasi Bahwa :
“Prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi atau kurang layak
seperti tidak terdapat rambu di tangga darurat, lampu mati, lantai
pecah” (Informan 2)
Menurut Informan Triangulasi mengatakan bahwa :
“Terdapat prosedur serta web untuk permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan atau yang kurang layak, juga bisa melalui e-mail” (Informan 1)
Hal ini sejalan
dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :
“Terdapat prosedur terkait permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi yang kurang layak dan bisa langsung menginfokan kondisi prasarana dan sarana kepada manager” (Informan 2)
Menurut Informan Kunci mengatakan bahwa :
“Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan alat produksi sudah
aman digunakan serta penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan prasarana & sarana ataupun alat produksi
dilakukan tiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau
1 tahun sekali” (Informan 1)
Hal ini sejalan
dengan yang dikatakan Informan Triangulasi bahwa :
“Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan alat produksi sudah
aman digunakan, penanggung jawab biasanya tiap ketua
divis atau bagian rumah tangga, untuk
pemeriksaan alat dilakukan tiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau
paling lambat 1 tahun sekali” (Informan 5).
Pembahasan dan Penelitian
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
adalah memberikan perlindungan pada para pekerja sehingga tidak perlu
mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja (Rahman et al., 2019). Berkaitan dengan
masalah perlindugan tenaga kerja terhadap kecelakan kerja dan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja, sangat diperlukannya pemahaman dan pelaksanaan K3 secara baik
dan benar di perusahaan terutama dalam syarat kerja (Sofyan, 2013). Berdasarkan hasil
wawancara mendalam dengan Informan, Perusahaan bertanggung jawab secara penuh
untuk menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
PT INTI Kota Bandung dan Satandar yang menjadi acuan
perusahaan dalam menetapkan SMK3 yaitu PP 50 Tahun 2012.
A. Dokumentasi
K3
Unsur utama dari setiap manajemen ialah pendokumentasian
dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perusahaan harus jelas
menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif, serta proses dan
prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan di dokumentasikan serta
diperbarui apabila diperlukan (Suardi & Hari, 2005). Mendokumentasikan
peranan, tanggung jawab, dan prosedur, memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait
dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan dan menunjuk
bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan. Tidak
terdapat dokumen yang lengkap menjadi salah satu penyebab kecelakaan terus
terjadi (Kasyfan & Koesyanto, 2018).
Berdasarkan hasil audit Tahun 2020 permasalahan yang
terdapat di perusahaan yaitu belum terdapat data dokumentasi hasil Analisa data
K3 yang ada seperti data kecelakaan, insiden, hasil inspeksi dll.
Pendokumentasian merupakan sumber informasi penting untuk efektivitas SMK3
dengan melakukan pendokumentasian dan pencatatan seperti rencana pengendalian,
penilaian resiko, inspeksi, pemantauan Kesehatan
serta pemeliharaan Kesehatan untuk memberikan bukti jika pengurus sudah
melaksanakan SMK3 (Yuliani, Ekawati, & Kurniawan, 2017). Pembuatan
dokumen-dokumen penting terkait penerapan SMK3 bertujuan untuk memberikan bukti
terhadap segala penerapan SMK3 di perusahaan dan sebagai indikator kerja (Mentang, Tjakra, Langi, & Walangitan, 2013). Sesuai yang tertuang
di dalam Peraturan Pemerintah RI No.50 tahun 2012 disyaratkan untuk melakukan
pendokumentasian pada semua elemen penting dalam SMK3 dan semua yang berkaitan
dengan elemen, serta aspek K3 yang perlu didokumentasikan seperti proses dan
prosedur yang dijalankan dalam pengembangan SMK3 (Sukapto & Djojosubroto, 2013).
Berdasarkan hasil audit Tahun 2020 juga organisasi
perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen yang berada digudang, dan
dokumen prosedur kerja pengelolaan material di lokasi yang masih mencantum
referensi versi lama. Terdapat 8 Persyaratan dalam pendokumentasian K3 yaitu
setiap dokumen harus teridentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung
jawab perusahaan, dokumen perlu rutin ditinjau ulang dan jika diperlukan
dilakukan revisi terhadap dokumen tersebut, dokumen yang terbit harus disetujui
oleh pihak berwenang, dokumen dengan versi terbaru harus tersedia di tempat
kerja, semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan dan dokumen
juga harus mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami (Hadi, 2017).
PT INTI Kota Bandung selalu mengikut sertakan pengawas
dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. pengawas tersebut yaitu pengawas dari
dalam perusahaan, namun jika melakukan Audit dilakukan oleh lembaga Audit
eksternal SMK3. Agar dapat memastikan ditaatinya ketentuan K3 perlu dilakukan
pengawasan K3, sehingga kondisi dan perilaku tidak aman dan tidak sehat dapat
dideteksi dari awal (Maarif & Hariyono, 2017). Pengawasan dan
tanggung jawab yang dilakukan pihak manajemen akan berdampak pada operasi
jangka panjang, sehingga memberikan jaminan K3 bagi semua pekerja.
Berdasarkan hasil check list yang dilakukan oleh peneliti, terdapat beberapa
dokumen yang tidak tertata dengan rapi di perusahaan, namun berdasarkan hasil
wawancara yang dilakukan oleh peneliti didapatkan bahwa pihak perusahaan sudah
menata dokumen dengan baik secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya
ke tidak telitian terhadap pengelolaan dokumen di perusahaan. Hal ini sesuai
dengan yang diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012, Dokumen K3 edisi terbaru
disimpan dengan rapi pada tempat yang ditentukan, dan dokumen usang harus
segera disingkirkan dari penggunaannya, sedangkan dokumen usang untuk keperluan
tertentu harus diberi tanda khusus. Pada umumnya karyawan tidak cukup jeli
untuk melihat bahwa dokumen yang mereka pakai sudah dicabut dari Daftar Induk
Dokumen. dokumen-dokumen yang tidak berlaku harus dipindahkan dari titik-titik
pemakaiannya, atau dengan memberikan cap “Kadaluwarsa” sebagai identitas
pembeda antara yang masih boleh dipakai dan yang sudah terbuang (Astrid, Rukmini, & Fitriati, 2021).
Berdasarkan hasil check list dan wawancara masa kadaluwarsa seluruh dokumen yang
terdapat di perusahaan yaitu selama 6 tahun. Sistem yang dilakukan oleh perusahaan
untuk menyetujui perubahan terhadap dokumen yaitu melalui prosedur Manajemen Of Change (MOC) yang terdapat diweb SMK3 PT INTI dan hanya bisa diakses oleh pekerja
saja. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012 yaitu
perusahaan harus memiliki sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap
dokumen K3, Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan
dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak
terkait. Tata cara pengendalian dokumen ialah seluruh dokumen yang berlaku
dapat direvisi setiap saat atau ditinjau setahun sekali dan mengikuti ketentuan
sebagaimana tertuang dalam prosedur pengendalian dokumen (Delvika, 2017).
Berdasarkan hasil check list & wawancara pengendalian dokumen di perusahaan
seluruhnya mencantumkan status dari dokumen tersebut seperti judul dokumen,
penerbit, pembuat, pemeriksa laporan, menyetujui laporan, tanggal dibuatnya
laporan serta tanggal kadaluwarsa laporan atau dokumen tersebut. Prosedur
Pengendalian Dokumen K3 digunakan untuk mengatur tata cara pengendalian dokumen
K3 dalam penerapan SMK3 (Habibi et al., 2022). Hal ini sesuai
dengan yang diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012 yaitu Dokumen K3 harus
mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi,
Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut. Seluruh dokumentasi
dan informasi yang digunakan dalam penerapan K3 perlu
diidentifikasi dan dikendalikan yang
menjadi tanggung jawab ahli K3 (Yuliani et al., 2017). Pada hasil audit
pada tahun 2020 permasalahan lain yang terdapat di perusahaan yaitu dokumen
prosedur kerja pengadaan barang dan jasa yang dibuat masih mencantumkan
referensi versi lama, belum terdapat laporan monitoring
terkait tindakan korektif lokasi yang perlu diperbaiki.
B. Prasarana
& Sarana
Prasarana dan sarana di perusahaan sudah memadai seperti
terdapat klinik (1 orang dokter umum, 1 orang dokter gigi, 1 orang asisten
dokter gigi, 3 orang apoteker, 2 orang pekerja administrasi, 2 tempat tidur,
ruang tunggu & 1 orang keamanan), rambu (rambu lalu lintas forklift, exit, high voltage, listrik bertegangan tinggi, bahan mudah terbakar, dll), ruang pertemuan, tempat menunggu namun masih terdapat
beberapa prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi atau perlu diganti dan
diperbaiki seperti tidak terdapat rambu di tangga darurat, lampu mati, lantai
pecah, sofa diruang tunggu yang rusak, forklift yang
rusak, ruang pertemuan yang kotor & berantakan.
Salah satu Komitmen manajemen dalam membentuk budaya
keselamatan diwujudkan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang diberikan
perusahaan kepada para pekerja (Alfidyani, Lestantyo, & Wahyuni, 2020) Pendukung
terlaksananya program K3 sebagai upaya pencegahan terjadinya risiko bekerja
ialah Prasarana dan sarana K3 (MAULANA, 2019). Apabila terdapat
sarana prasarana yang tidak tersedia dengan baik, maka hal ini dapat menghambat
perilaku pekerja dalam menerapkan SOP bekerja (Noviandry, 2013).
Menerapkan K3 dan mengatasi potensi bahaya yang terdapat
di lingkungan kerja, Prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan yaitu
harus memiliki sarana dan prasarana lengkap dan memadai di tempat kerja (APD,
buku petunjuk penggunaan), terdapat Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran
K3 ,tempat kerja yang aman sesuai standar lingkungan kerja (tempat kerja bersih
dari debu, kotoran, asap, tidak bising, aman dari arus listrik, pencahayaan
sesuai, sirkulasi udara baik), memiliki penunjang Kesehatan jasmani dan rohani
di tempat kerja (Sutrisno, 2007). Perusahaan juga
wajib menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk menjamin pekerja
melakukan pekerjaan secara aman (Nayiroh, 2019). Setiap perusahaan
dan pelaku usaha berkewajiban untuk memelihara tempat kerja yang sehat dan aman
bagi seluruh tenaga kerja, mematuhi syarat dan standar kerja (Ferial, 2020).
Kendala perusahaan dalam menjalankan rencana K3 atau
Program-program K3 di perusahaan yaitu terkendala oleh biaya maka dari itu
banyak rencana K3 atau program yang belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini
sesuai dengan PP 50 Tahun 2021 pasal 10 bahwa Prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) salah satunya ialah anggaran atau dana yang memadai.
Perusahaan tidak melakukan safety
Talk atau safety briefing
kepada para pekerja dikarenakan kurangnya kesadaran terkait budaya K3 dan juga
kurangnya manpower atau pekerja yang bisa melakukan safety Talk atau safety briefing. Pentingnya melakukan Safety
talk yaitu untuk menunjang sarana untuk mencegah terjadinya bahaya di tempat
kerja dapat dilakukan melalui safety talk, selain itu
safety talk juga dapat meningkatkan wawasan pekerja
dalam melakukan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pekerja, juga dapat
melakukan penanggulangan dalam menghadapi bahaya sehingga dapat diterapkan dan dipraktikkan
wawasan tersebut di lapangan (Sirait, 2020). Menyampaikan informasi mengenai K3 serta
menyampaikan kegiatan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan oleh pekerja bisa
dengan melakukan Safety briefing.
Safety Briefing dilakukan
pada saat sebelum memulai pekerjaan baik shift pagi,
siang, ataupun shift malam (Sihombing & Fauzan, 2018).
Terdapat prosedur dan web di perusahaan untuk permintaan
pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi yang tidak memenuhi
persyaratan atau yang kurang layak, pekerja juga bisa melakukan permintaan
pemeliharaan sarana dan peralatan di perusahaan melalui email dan dikirim ke
email perusahaan atau melalui divisi K3 di perusahaan, di perusahaan juga
terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan alat produksi sudah
aman digunakan, penanggung jawab tersebut yaitu setiap kepala divisi, bagian
rumah tangga ataupun divisi K3 di perusahaan. Sesuai dengan PP 50 Tahun 2012
pasal 10 bahwa Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit terdiri dari organisasi atau unit yang bertanggung jawab dibidang K3.
Tujuan untuk mencapai sasaran sesuai dengan fungsi dan
tingkat manajemen perusahaan yang berkaitan agar dapat menjamin perencanaan
dapat terlaksana harus ditetapkan sistem pertanggung jawaban dengan baik.
Meningkatkan efektivitas K3 dapat dilakukan oleh perusahaan dengan mengajak
semua pihak ikut serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan juga dukungan
budaya K3 yang dapat memberikan kontribusi bagi terlaksananya SMK3 (Elom-Obed, Odo, Elom-Obed, & Anoke, 2017).
Penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan prasarana &
sarana ataupun alat produksi dilakukan tiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau
paling lambat 1 tahun sekali, namun dari check list yang dilakukan peneliti bahwa masih terdapat APAR
& Hydrant
yang belum dilakukan pengecekan lebih dari 1 tahun. Mencegah terjadinya
kecelakaan yang fatal perusahaan wajib untuk melakukan perawatan sarana dan
alat kerja rutin setiap bulan, dilakukan oleh teknisi yang telah memiliki
lisensi Kementerian Ketenagakerjaan
dan Pemeriksaan dan pengujian alat wajib
dilakukan 1 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Spesialis K3 atau Perusahaan Jasa keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk
(SETYAWATI, 2017).
Pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan terkait
prasarana dan sarana yang terdapat di perusahaan yaitu Ditemukan item di dalam
kotak P3K yang sudah kadaluwarsa (perban 4x5) serta perusahaan belum rutin
melakukan evaluasi kegiatan K3 dalam agenda rapat. Evaluasi ialah kegiatan
untuk memperoleh, mengumpulkan, dan menyediakan informasi bagi pembuat
keputusan agar keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar. Kegiatan
evaluasi dilaksanakan secara sistematik dan teratur untuk mengetahui kegunaan,
manfaat, dan hambatan suatu kegiatan (Arikunto, 2013).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan terhadap analisis pelaksanaan rencana K3 di PT INTI
Kota Bandung berdasarkan PP 50 Tahun 2012, maka dapat diambil kesimpulan yaitu Dokumentasi
K3 di PT INTI Kota Bandung sudah terimplementasi dengan baik secara umum namun
masih terdapat beberapa minor yang didapat dari hasil wawancara dan checklist. Prasarana dan sarana di tempat kerja sudah
sesuai namun masih terdapat prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi atau
kualitas rendah sehingga perlu diganti, diperbaiki atau dirawat.
Berdasarkan kesimpulan,
pembahasan dalam menginterpretasikan hasil penelitian maka dapat dikemukakan
saran-saran untuk meningkatkan Pelaksanaan Rencana K3 di PT INTI Kota Bandung
berdasarkan PP 50 Tahun 2012, yaitu Dokumentasi dibuat sesuai ketentuan, rutin
melakukan revisi terhadap perubahan dokumen, membuat laporan monitoring terkait tindakan korektif lokasi yang perlu
diperbaiki dan dokumen atau laporan dibuat dengan referensi versi baru. Prasarana
dan sarana di tempat kerja yang perlu diperbaiki dan ditata dengan rapi serta
menerapkan budaya K3 saat melakukan pekerjaan agar terhindar dari kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, rutin melakukan safety
talk atau safety briefing
sebelum para pekerja memulai bekerja dan rutin melakukan evaluasi
BIBLIOGRAFI
1. Jamsostek.
2011. Laporan Tahunan 2011.
Jakarta: Jamsostek.
2. Endang, K. dan Devi, E. 2018. Politeknologi. Vol 17 No. 1 Hal 25.
3. Sumasno. 2017. Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif. Banjarmasin :Universitas Lambung Mangkurat Yanti, K. 2016. Hubungan Perilaku
dengan Kecelakan Kerja pada Pekerja
Peternak Ayam Ras di Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Tahun 2016. Skripsi Ilmiah.
Padang : FK Universitas Andalas
Padang
4. Simanjuntak, G. N. 2017. Safety
and Health Management System Plant (SMK3) PPNS-ITS. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember
5. Sofyan. 2019. Pengaruh
Keselamatan dan Kesehan Kerja (K3) Terhadap Kinerja Karyawan. Jakarta : STIE Trinanda.
6. Suardi, R.
2018. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PPM
7. Muhamad, K. Herry, K. 2018. Dokumen Manual K3 pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum DKI Jakarta. Dalam jutrnal
Kesehatan Masyarakat. Volume 2 No 2, April 2018.
https://doi.org/10.15294/higeia.v2i2.21259
8. Novi, Y. Ekawati. Bina, K. 2015. Analisis Pendokumentasian Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Pp No. 50 Tahun 2012 Di PT Angkasa Pura II
(Persero) Bandung. Dalam Jurnal
Kesehatan Masyarakat (e-Journal). Vol 3. No 3. ISSN: 2356-3346.
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm
9. Imaculata, F.
Marisca. Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada Peningkatan Fasilitas PT. Trakindo Utama Balikpapan. Dalam
Jurnal Sipil Statik Vol.1 No.5. ISSN: 2337-6732
10. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 – Siatem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
11. Syamsul, M. Widodo, H. 2017. Pengawasan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dan Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Welder Di PT. Gunanusa Utama Fabricators Kabupaten
Serang. Dalam Seminar
Nasional IENACO 2017. ISSN: 2337 - 4349
12. Astrid, HR. 2020. Mengapa Pengendalian Dokumen Dalam Organisasi Bisnis Diperlukan : https://www.linkedin.com, Diakses
& Diambil Pada Tanggal
26 Oktober 2021. Yogyakarta
13. Yuana, D. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Pada Pabrik Pakan Ternak Di Kota Medan. Dalam Jurnal
Sistem Teknik Industri, Vol.
19 No. 2, Juli 2017. ISSN 1411 – 5247.
14. Habibie, I. 2020. Prosedur Pengendalian Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.com, Diakses
& Diambil Pada Tanggal
26 Oktober 2021. Yogyakarta
15. Yuliani, N. Ekawati.
2017. Analisis pendokumentasian
SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun
2012 Di PT Angkasa Pura II Bandung. Dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat
Vol 3 No 3. ISSN :545-554
16. Kirana, S. Daru, L. Ida, W. 2020. Hubungan Pelatihan K3, Penggunaan APD, Pemasangan Safety Sign, Dan Penerapan Sop Dengan Terjadinya
Risiko Kecelakaan Kerja (Studi Pada
Industri Garmen Kota
Semarang). Dalam jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol 8 No 4 Juli 2020. ISSN:
2715-5617. http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm
17. Haris, M. Agus,
S. 2019. Tesis Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Dalam Menekan Kecelakaan Kerja Dan Mendukung Budaya Keselamatan Di PT. PJB UBj O&M Pltu Indramayu. Yogyakarta : UGM.
http://etd.repository.ugm.ac.id/
18. Noviandry, I.
2016. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Pekerja dalam Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Industri Pengelasan
Informal di Kelurahan Gondrong, Cipondoh Tangerang.
Jakarta: Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah
19. Sutrisno. Ruswandi. 2017. Prosedur Keamanan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Sukabumi :
Yudhistira
20. Nurun, N. Kusairi.
2019. Studi Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Laboratorium Jurusan Fisika Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik
Ibrahim Malang. Dalam Jurnal Teknologi
dan Manajemen Pengelolaan Laboratorium Vol 2 No 2, November 2019. ISSN
2621-0878
21. Ratu, M. 2020. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Virus Covid-19 Pada
Area Kerja PT Semen Padang.
Dalam JESS Volume 4 No 2 Oktober 2020. ISSN: 2622-0741.
https://doi.org/10.24036/jess.v4i2
22. Erlita, F. 2020. Penerapan
Safety Talk Sebagai Upaya Pencegaha Kecelakaan Kerja Di PT Perkebunan Nusantara III Rambutan Tebing Tinggi. Medan : USU
23. Hotmanahan, S. Haidar, N. 2018. Upaya Pencegahan Risiko Kecelakaan Kerja DalamKegiatan Stevedoring Supply Vessel Osam
Manila Pada PT Eastern Logistics Lamongan Shorebase. Dalam Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional Vol 1, No 1, Oktober
2018
24. Obed, F. 2017. Tinjauan Penerapan SMK3 Di PT Hari Sawit
Jaya Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Medan : USU
25. Disnakertrans, 2017. Pengujian Sarana dan Prasarana K3
Perusahaan : https://disnakertrans.go.id, Diakses & Diambil Pada Tanggal 28 Oktober 2021.
Yogyakarta
26. Arikunto, S. (2017). Pengembangan Instrumen Penelitian dan Penilaian Program. Yogyakarta : Pustaka Pelajar