Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat

Vol. 1, No.2, Agustus 2022

https://jurnalkesmas.co.id

 

ANALISIS PELAKSANAAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENERAPAN PP 50 TAHUN 2012 DI PT INTI KOTA BANDUNG

 

 

Nurmaningsih

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Jawa Tengah,Indonesia

Email: nurmaaningsih05@gmail.com

 

Abstrak

Latar Belakang: Jumlah  kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2020 terdapat 177.000 kasus, adapun kecelakaan kerja di Jawa Barat 2020 terdapat 35.291 kasus, sedangkan angka kecelakaan kerja di Kota Bandung pada Tahun 2020 meningkat menjadi 108.573 kasus. PT INTI termasuk perusahaan yang mencapai zero accident. PT INTI juga sudah dilakukan sertifikasi 166  kriteria akan tetapi pada saat itu terdapat minor peninjauan ulang desain dan kontrak, permasalahannya yaitu belum terdapat dokumentasi hasil Analisa data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta  Prasarana dan sarana yang perlu dirawat, diperbaiki dan diganti. Metode: Peneliti ini menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari partisipan atau perilaku yang dapat diamati. Pendekatan kualitatif akan lebih mendorong pada pencapaian data yang bersifat lebih mendalam terutama dengan keterlibatan peneliti sendiri di lapangan. Hasil: Pada pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan yang terdapat di perusahaan yaitu belum terdapat data dokumentasi hasil Analisa data K3, belum melakukan revisi terhadap dokumen, & ditemukan item didalam kotak P3K yang sudah kadaluwarsa. Hasil wawancara & Check list yang dilakukan oleh peneliti masih terdapat perbedaan pendapat Informan Kunci dan Informan Triangulasi dan masih terdapat minor terkait Prasarana dan sarana di perusahaan. Kesimpulan: Dokumentasi & prasarana dan sarana K3 di PT INTI Kota Bandung sudah terimpementasi dengan baik secara umum namun masih terdapat beberapa minor yang didapat dari hasil wawancara dan checklist dan masih terdapat prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi sehingga perlu diganti, diperbaiki atau dirawat.

 

Kata kunci: Pelaksanaan Rencana K3; PP 50 Tahun 2012; Sistem Manajemen Keselamatan; Kesehatan kerja; Rencana K3

 

 


Pendahuluan

Jumlah  kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2020 terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja. Terdapat 98% dari 69 pekerja pernah mengalami kecelakaan ditempat kerja. Diantaranya terjepit, terjatuh, dan tergores benda tajam. Angka kecelakaan kerja yang terdapat di Jawa Barat pada tahun 2020 35.291 kasus, Sedangkan angka kecelakaan kerja di Kota Bandungmangka klaim kecelakaan kerja pada semester 1 Tahun 2020 terdapat 108.573 kasus (Pratomo & Widajati, 2013).

Namun dibalik tingginya angka kecelakaan kerja di jawab barat, terutama Kota Bandung. PT INTI Kota Bandung termasuk salah satu perusahaan yang mencapai zero accident atau nol kecelakaan kerja. PT INTI juga sudah dilakukan sertifikasi 166  kriteria akan tetapi pada saat itu banyak terjadi minor peninjauan ulang desain dan kontrak, permasalahannya yaitu belum terdapat dokumantasi hasil Analisa data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), item didalam kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang sudah kadaluwarsa, dan belum rutin melakukan evalusai kegiatan K3 dalam agenda rapat. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi minor yang terjadi pada saat sertifikasi yaitu melalui kebijakan yang dibuat dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang salah satunya memuat Pelaksanaan Rencana K3. Jika perusahaan meningkatkan sedini mungkin mengenai Kompetensi Kerja, Kewenangan Bidang K3, Prasarana dan Sarana, serta Dokumentasi K3 maka Pelaksanaan Rencana K3 akan  terimplementasikan dengan baik oleh perusahaan (Kurnia, 2020).

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan peneliti pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif lebih mendorong pada pencapaian data yang bersifat lebih mendalam terutama dengan keterlibatan peneliti sendiri di lapangan. Pada penelitian kualitatif, peneliti menjadi instrument utama dalam mengumpulkan data yang dapat berhubungan langsung dengan instrument atau objek penelitian (Hadi, 2017). Penelitian ini  dilakukan di PT. INTI (persero) Kota Bandung yang dilaksanakan pada bulan September 2021. Penelitian ini mengambil Informan sebanyak 5 orang, dengan perincian 1 orang Manager Quality Risk & Management (QMR), 1 orang ahli K3, dan 3 orang karyawan. Informan kunci yaitu Manager QMR, sedangkan 1 orang ahli K3 & 3 orang karyawan adalah Informan Triangulasi.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Dokumentasi K3

Pada pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan yang terdapat di perusahaan yaitu belum terdapat data dokumentasi hasil Analisa data K3 yang ada (kecelakaan, insiden, hasil inspeksi dll), organisasi belum melakukan revisi terhadap dokumen yang berada digudang, dokumen prosedur kerja pengelolaan material dilokasi yang masih mencantum referensi versi lama. Kendala perusahaan dalam menerapkan rencana K3, menurut Informan kunci mengatakan bahwa :

“kendalanya dari biaya” (Informan 1)

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

“Kendala pelaksanaan ini, biaya juga sih mba” (Informan 2)

Hasil wawancara yang dilakukan peneliti yaitu Menurut Informan Kunci mengatakan bahwa :

“Dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, Pengawas selalu diikut sertakan dan semua dokumen disimpan serta  ditata dengan rapih” (Informan 1)

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

“Saat melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, Pengawas selalu diikut sertakan dan semua dokumen disimpan serta  ditata dengan rapih didalam lemari“ (Informan 2).

Namun dari hasil check list yang dilakukan peneliti masih terdapat dokumen yang tidak terurus serta tidak tertata dengan rapih diperusahaan. Menurut Informan Kunci, mengatakan bahwa :

“Pendokumentasian pelaksanaan rencana K3 dibuat setiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali” (Informan 1)

Hal ini sejalan dengan yang dikatan oleh Informan Triangulasi bahwa :

“Laporan dibuat tiap 3 bulan atau  6 bulan sekali” (Informan 3)

Pembuatan dokumen atau laporan diperusahaan mencantumkan status dari dokumen atau laporab tersebut. Menurut Informan Kunci mengatakan bahwa :

“Pembuatan dokumen atau laporan seluruhnya mencantumkan status dari dokumen tersebut” (Informan 1).

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

“Setiap pembuatan laporan, laporan mencantumkan status dari dokumen tersebut seperti tanggal dibuat, pembuat, penanggung jawab dsb” (Informan 5).

Hal ini sejalan dengan check list yang dilakukan oleh peneliti yaitu setiap dokumen terdapat status dari dokumen tersebut seperti judul dokumen, penerbit, pembuat, pemeriksa laporan, penyetuju laporan, tanggal dibuatnya laporan serta tanggal kadaluwarsa laporan atau dokumen tersebut.

Menurut Informan kunci sistem yang dilakukan oleh perusahaan untuk menyetujui perubahan terhadap dokumen, yaitu :

“Melalui prosedur MOC (Manajemen Of Change) yaitu prosdur permintaan perubahan dokumen yang ada di web SMK3 PT INTI tetapi tidak dibuka secara umum” (Informan 1)

Hal ini tidak sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

“Tidak tau apakah terdapat prosedur perubahan dokumen” (Informan 4)

Masa kadaluwarsa dokumen atau laporan di PT INTI Kota Bandung menurut Informan kunci mengatakan bahwa :

“Semua dokumen kadaluwarsa tiap 6 tahun, selanjutnya akan dilakukan perubahan dokumen, diperbaharui atau dimusnahkan” (Informan 1)

Hal ini tidak sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

“Tidak mengetahui tepatnya kapan dokumen atau laporan yang dibuat kadaluwarsa” (Informan 4)

Pada hasil audit pada tahun 2020 permasalahan lain yang terdapat di perusahaan yaitu dokumen prosedur kerja pengadaan barang dan jasa yang dibuat masih mencantumkan referensi versi lama, dan belum terdapat laporan monitoring terkait tindakan korektif lokasi yang perlu diperbaiki.

B.  Prasarana dan sarana

Pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan terkait prasarana dan sarana yang terdapat di perusahaan yaitu ditemukan item didalam kotak P3K yang sudah kadaluwarsa (perban 4x5) dan belum rutin melakukan evalusai kegiatan K3 dalam agenda rapat. Kendala perusahaan dalam menerapkan rencana K3, menurut Informan kunci mengatakan bahwa :

kendalanya dari biaya” (Informan 1)

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

Kendala pelaksanaan ini, biaya juga sih mba” (Informan 2)

Menurut Informan Kunci mengatakan bahwa :

Terdapat pengawasan terhadap para pekerja untuk menjamin bahwa pekerja melakukan pekerjaan sesuai prosedur” (Informan 1)

Namun hal ini tidak sejalan dengan yang dikatakan Informan Triangulasi bahwa :

Selama pekerja melakukan pekerjaan tidak terdapat pengawasan dari pihak perusahaan” (Informan 4)

Menurut Informan Kunci, mengatakab bahwa :

“Perusahaan memberikan informasi serta kegiatana pengetahuan kepada para pekerja terkait keselamatan dan Kesehatan kerja

Namun hal ini tidak sejalan dengan yang dikatakan Informan Triangulasi bahwa :

“Dari pemimpin  kurang peduli terhadap K3 sendiri, seperti perusahaan tidak melakukan safety briefing” (Informan 2)

Menurut Informan Kunci mengatakan bahwa :

Fasilitas atau prasarana dan sarana di perusahaan sudah memadai seperti terdapat klinik, rambu” (Informan 1)

Namun hal ini berbeda dengan pendapat Informan Triangulasi Bahwa :

Prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi atau kurang layak seperti tidak terdapat rambu di tangga darurat, lampu mati, lantai pecah” (Informan 2)

Menurut Informan Triangulasi mengatakan bahwa :

Terdapat prosedur serta web untuk permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan atau yang kurang layak, juga bisa melalui e-mail” (Informan 1)

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Informan Triangulasi bahwa :

Terdapat prosedur terkait permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi yang kurang layak dan bisa langsung menginfokan kondisi prasarana dan sarana kepada manager” (Informan 2)

Menurut Informan Kunci mengatakan bahwa :

Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan alat produksi sudah aman digunakan serta penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan prasarana & sarana ataupun alat produksi dilakukan tiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali” (Informan 1)

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan Informan Triangulasi bahwa :

Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan alat produksi sudah aman digunakan, penanggung jawab biasanya tiap ketua divis atau bagian rumah tangga, untuk pemeriksaan alat dilakukan tiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau paling lambat 1 tahun sekali” (Informan 5).

Pembahasan dan Penelitian

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah memberikan perlindungan pada para pekerja sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja (Rahman et al., 2019). Berkaitan dengan masalah perlindugan tenaga kerja terhadap kecelakan kerja dan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, sangat diperlukannya pemahaman dan pelaksanaan K3 secara baik dan benar di perusahaan terutama dalam syarat kerja (Sofyan, 2013). Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan Informan, Perusahaan bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT INTI Kota Bandung dan Satandar yang menjadi acuan perusahaan dalam menetapkan SMK3 yaitu PP 50 Tahun 2012.

A.  Dokumentasi K3

Unsur utama dari setiap manajemen ialah pendokumentasian dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perusahaan harus jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif, serta proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan di dokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan (Suardi & Hari, 2005). Mendokumentasikan peranan, tanggung jawab, dan prosedur, memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan dan menunjuk bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan. Tidak terdapat dokumen yang lengkap menjadi salah satu penyebab kecelakaan terus terjadi (Kasyfan & Koesyanto, 2018).

Berdasarkan hasil audit Tahun 2020 permasalahan yang terdapat di perusahaan yaitu belum terdapat data dokumentasi hasil Analisa data K3 yang ada seperti data kecelakaan, insiden, hasil inspeksi dll. Pendokumentasian merupakan sumber informasi penting untuk efektivitas SMK3 dengan melakukan pendokumentasian dan pencatatan seperti rencana pengendalian, penilaian resiko, inspeksi, pemantauan Kesehatan serta pemeliharaan Kesehatan untuk memberikan bukti jika pengurus sudah melaksanakan SMK3 (Yuliani, Ekawati, & Kurniawan, 2017). Pembuatan dokumen-dokumen penting terkait penerapan SMK3 bertujuan untuk memberikan bukti terhadap segala penerapan SMK3 di perusahaan dan sebagai indikator kerja (Mentang, Tjakra, Langi, & Walangitan, 2013). Sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI No.50 tahun 2012 disyaratkan untuk melakukan pendokumentasian pada semua elemen penting dalam SMK3 dan semua yang berkaitan dengan elemen, serta aspek K3 yang perlu didokumentasikan seperti proses dan prosedur yang dijalankan dalam pengembangan SMK3 (Sukapto & Djojosubroto, 2013).

Berdasarkan hasil audit Tahun 2020 juga organisasi perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen yang berada digudang, dan dokumen prosedur kerja pengelolaan material di lokasi yang masih mencantum referensi versi lama. Terdapat 8 Persyaratan dalam pendokumentasian K3 yaitu setiap dokumen harus teridentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab perusahaan, dokumen perlu rutin ditinjau ulang dan jika diperlukan dilakukan revisi terhadap dokumen tersebut, dokumen yang terbit harus disetujui oleh pihak berwenang, dokumen dengan versi terbaru harus tersedia di tempat kerja, semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan dan dokumen juga harus mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami (Hadi, 2017).

PT INTI Kota Bandung selalu mengikut sertakan pengawas dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. pengawas tersebut yaitu pengawas dari dalam perusahaan, namun jika melakukan Audit dilakukan oleh lembaga Audit eksternal SMK3. Agar dapat memastikan ditaatinya ketentuan K3 perlu dilakukan pengawasan K3, sehingga kondisi dan perilaku tidak aman dan tidak sehat dapat dideteksi dari awal (Maarif & Hariyono, 2017). Pengawasan dan tanggung jawab yang dilakukan pihak manajemen akan berdampak pada operasi jangka panjang, sehingga memberikan jaminan K3 bagi semua pekerja.

Berdasarkan hasil check list yang dilakukan oleh peneliti, terdapat beberapa dokumen yang tidak tertata dengan rapi di perusahaan, namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti didapatkan bahwa pihak perusahaan sudah menata dokumen dengan baik secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya ke tidak telitian terhadap pengelolaan dokumen di perusahaan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012, Dokumen K3 edisi terbaru disimpan dengan rapi pada tempat yang ditentukan, dan dokumen usang harus segera disingkirkan dari penggunaannya, sedangkan dokumen usang untuk keperluan tertentu harus diberi tanda khusus. Pada umumnya karyawan tidak cukup jeli untuk melihat bahwa dokumen yang mereka pakai sudah dicabut dari Daftar Induk Dokumen. dokumen-dokumen yang tidak berlaku harus dipindahkan dari titik-titik pemakaiannya, atau dengan memberikan cap “Kadaluwarsa” sebagai identitas pembeda antara yang masih boleh dipakai dan yang sudah terbuang (Astrid, Rukmini, & Fitriati, 2021).

Berdasarkan hasil check list dan wawancara masa kadaluwarsa seluruh dokumen yang terdapat di perusahaan yaitu selama 6 tahun. Sistem yang dilakukan oleh perusahaan untuk menyetujui perubahan terhadap dokumen yaitu melalui prosedur Manajemen Of Change (MOC) yang terdapat diweb SMK3 PT INTI dan hanya bisa diakses oleh pekerja saja. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012 yaitu perusahaan harus memiliki sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3, Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait. Tata cara pengendalian dokumen ialah seluruh dokumen yang berlaku dapat direvisi setiap saat atau ditinjau setahun sekali dan mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam prosedur pengendalian dokumen (Delvika, 2017).

Berdasarkan hasil check list & wawancara pengendalian dokumen di perusahaan seluruhnya mencantumkan status dari dokumen tersebut seperti judul dokumen, penerbit, pembuat, pemeriksa laporan, menyetujui laporan, tanggal dibuatnya laporan serta tanggal kadaluwarsa laporan atau dokumen tersebut. Prosedur Pengendalian Dokumen K3 digunakan untuk mengatur tata cara pengendalian dokumen K3 dalam penerapan SMK3 (Habibi et al., 2022). Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012 yaitu Dokumen K3 harus mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi, Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut. Seluruh  dokumentasi  dan  informasi  yang digunakan dalam penerapan K3 perlu diidentifikasi   dan   dikendalikan   yang   menjadi tanggung jawab ahli K3 (Yuliani et al., 2017). Pada hasil audit pada tahun 2020 permasalahan lain yang terdapat di perusahaan yaitu dokumen prosedur kerja pengadaan barang dan jasa yang dibuat masih mencantumkan referensi versi lama, belum terdapat laporan monitoring terkait tindakan korektif lokasi yang perlu diperbaiki.

B.  Prasarana & Sarana

Prasarana dan sarana di perusahaan sudah memadai seperti terdapat klinik (1 orang dokter umum, 1 orang dokter gigi, 1 orang asisten dokter gigi, 3 orang apoteker, 2 orang pekerja administrasi, 2 tempat tidur, ruang tunggu & 1 orang keamanan), rambu (rambu lalu lintas forklift, exit, high voltage, listrik bertegangan tinggi, bahan mudah terbakar, dll), ruang pertemuan, tempat menunggu namun masih terdapat beberapa prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi atau perlu diganti dan diperbaiki seperti tidak terdapat rambu di tangga darurat, lampu mati, lantai pecah, sofa diruang tunggu yang rusak, forklift yang rusak, ruang pertemuan yang kotor & berantakan.

Salah satu Komitmen manajemen dalam membentuk budaya keselamatan diwujudkan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang diberikan perusahaan kepada para pekerja (Alfidyani, Lestantyo, & Wahyuni, 2020) Pendukung terlaksananya program K3 sebagai upaya pencegahan terjadinya risiko bekerja ialah Prasarana dan sarana K3 (MAULANA, 2019). Apabila terdapat sarana prasarana yang tidak tersedia dengan baik, maka hal ini dapat menghambat perilaku pekerja dalam menerapkan SOP bekerja (Noviandry, 2013).

Menerapkan K3 dan mengatasi potensi bahaya yang terdapat di lingkungan kerja, Prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan yaitu harus memiliki sarana dan prasarana lengkap dan memadai di tempat kerja (APD, buku petunjuk penggunaan), terdapat Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3 ,tempat kerja yang aman sesuai standar lingkungan kerja (tempat kerja bersih dari debu, kotoran, asap, tidak bising, aman dari arus listrik, pencahayaan sesuai, sirkulasi udara baik), memiliki penunjang Kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja (Sutrisno, 2007). Perusahaan juga wajib menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk menjamin pekerja melakukan pekerjaan secara aman (Nayiroh, 2019). Setiap perusahaan dan pelaku usaha berkewajiban untuk memelihara tempat kerja yang sehat dan aman bagi seluruh tenaga kerja, mematuhi syarat dan standar kerja (Ferial, 2020).

Kendala perusahaan dalam menjalankan rencana K3 atau Program-program K3 di perusahaan yaitu terkendala oleh biaya maka dari itu banyak rencana K3 atau program yang belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini sesuai dengan PP 50 Tahun 2021 pasal 10 bahwa Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) salah satunya ialah anggaran atau dana yang memadai.

Perusahaan tidak melakukan safety Talk atau safety briefing kepada para pekerja dikarenakan kurangnya kesadaran terkait budaya K3 dan juga kurangnya manpower atau pekerja yang bisa melakukan safety Talk atau safety briefing. Pentingnya melakukan Safety talk yaitu untuk menunjang sarana untuk mencegah terjadinya bahaya di tempat kerja dapat dilakukan melalui safety talk, selain itu safety talk juga dapat meningkatkan wawasan pekerja dalam melakukan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pekerja, juga dapat melakukan penanggulangan dalam menghadapi bahaya sehingga dapat diterapkan dan dipraktikkan wawasan tersebut di lapangan (Sirait, 2020).  Menyampaikan informasi mengenai K3 serta menyampaikan kegiatan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan oleh pekerja bisa dengan melakukan Safety briefing. Safety Briefing dilakukan pada saat sebelum memulai pekerjaan baik shift pagi, siang, ataupun shift malam (Sihombing & Fauzan, 2018).

Terdapat prosedur dan web di perusahaan untuk permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan atau yang kurang layak, pekerja juga bisa melakukan permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan di perusahaan melalui email dan dikirim ke email perusahaan atau melalui divisi K3 di perusahaan, di perusahaan juga terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan alat produksi sudah aman digunakan, penanggung jawab tersebut yaitu setiap kepala divisi, bagian rumah tangga ataupun divisi K3 di perusahaan. Sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 pasal 10 bahwa Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari organisasi atau unit yang bertanggung jawab dibidang K3.

Tujuan untuk mencapai sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang berkaitan agar dapat menjamin perencanaan dapat terlaksana harus ditetapkan sistem pertanggung jawaban dengan baik. Meningkatkan efektivitas K3 dapat dilakukan oleh perusahaan dengan mengajak semua pihak ikut serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan juga dukungan budaya K3 yang dapat memberikan kontribusi bagi terlaksananya SMK3 (Elom-Obed, Odo, Elom-Obed, & Anoke, 2017).

Penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan prasarana & sarana ataupun alat produksi dilakukan tiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau paling lambat 1 tahun sekali, namun dari check list yang dilakukan peneliti bahwa masih terdapat APAR & Hydrant  yang belum dilakukan pengecekan lebih dari 1 tahun. Mencegah terjadinya kecelakaan yang fatal perusahaan wajib untuk melakukan perawatan sarana dan alat kerja rutin setiap bulan, dilakukan oleh teknisi yang telah memiliki lisensi  Kementerian Ketenagakerjaan dan  Pemeriksaan dan pengujian alat wajib dilakukan 1 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 atau Perusahaan Jasa keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk (SETYAWATI, 2017).

Pada hasil audit Tahun 2020 permasalahan terkait prasarana dan sarana yang terdapat di perusahaan yaitu Ditemukan item di dalam kotak P3K yang sudah kadaluwarsa (perban 4x5) serta perusahaan belum rutin melakukan evaluasi kegiatan K3 dalam agenda rapat. Evaluasi ialah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan menyediakan informasi bagi pembuat keputusan agar keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar. Kegiatan evaluasi dilaksanakan secara sistematik dan teratur untuk mengetahui kegunaan, manfaat, dan hambatan suatu kegiatan (Arikunto, 2013).

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap analisis pelaksanaan rencana K3 di PT INTI Kota Bandung berdasarkan PP 50 Tahun 2012, maka dapat diambil kesimpulan yaitu Dokumentasi K3 di PT INTI Kota Bandung sudah terimplementasi dengan baik secara umum namun masih terdapat beberapa minor yang didapat dari hasil wawancara dan checklist. Prasarana dan sarana di tempat kerja sudah sesuai namun masih terdapat prasarana dan sarana yang perlu digaris bawahi atau kualitas rendah sehingga perlu diganti, diperbaiki atau dirawat.

Berdasarkan kesimpulan, pembahasan dalam menginterpretasikan hasil penelitian maka dapat dikemukakan saran-saran untuk meningkatkan Pelaksanaan Rencana K3 di PT INTI Kota Bandung berdasarkan PP 50 Tahun 2012, yaitu Dokumentasi dibuat sesuai ketentuan, rutin melakukan revisi terhadap perubahan dokumen, membuat laporan monitoring terkait tindakan korektif lokasi yang perlu diperbaiki dan dokumen atau laporan dibuat dengan referensi versi baru. Prasarana dan sarana di tempat kerja yang perlu diperbaiki dan ditata dengan rapi serta menerapkan budaya K3 saat melakukan pekerjaan agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, rutin melakukan safety talk atau safety briefing sebelum para pekerja memulai bekerja dan rutin melakukan evaluasi

 

BIBLIOGRAFI

1.         Jamsostek. 2011. Laporan Tahunan 2011. Jakarta: Jamsostek.

2.         Endang, K. dan Devi, E. 2018. Politeknologi. Vol 17 No. 1 Hal 25.

3.         Sumasno. 2017. Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif. Banjarmasin :Universitas Lambung Mangkurat Yanti, K. 2016. Hubungan Perilaku dengan Kecelakan Kerja pada Pekerja Peternak Ayam Ras di Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Tahun 2016. Skripsi Ilmiah. Padang : FK Universitas Andalas Padang

4.         Simanjuntak, G. N. 2017. Safety and Health Management System Plant (SMK3)  PPNS-ITS. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember

5.         Sofyan. 2019. Pengaruh Keselamatan dan Kesehan Kerja (K3) Terhadap Kinerja                                   Karyawan. Jakarta : STIE Trinanda.

6.         Suardi, R. 2018. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta:  PPM

7.         Muhamad, K. Herry, K. 2018. Dokumen Manual K3 pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum DKI Jakarta. Dalam jutrnal Kesehatan Masyarakat. Volume 2 No 2, April 2018. https://doi.org/10.15294/higeia.v2i2.21259

8.         Novi, Y. Ekawati. Bina, K. 2015. Analisis Pendokumentasian Sistem Manajemen   Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Pp No. 50 Tahun 2012 Di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandung. Dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal). Vol 3. No 3. ISSN: 2356-3346. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm

9.         Imaculata, F. Marisca. Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Peningkatan Fasilitas PT. Trakindo Utama Balikpapan. Dalam Jurnal Sipil Statik Vol.1 No.5. ISSN: 2337-6732

10.       Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 – Siatem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan    Kerja

11.       Syamsul, M. Widodo, H. 2017. Pengawasan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dan Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Welder Di PT. Gunanusa Utama Fabricators Kabupaten Serang. Dalam Seminar Nasional IENACO 2017. ISSN: 2337 - 4349

12.       Astrid, HR. 2020. Mengapa Pengendalian Dokumen Dalam Organisasi Bisnis Diperlukan : https://www.linkedin.com, Diakses & Diambil Pada Tanggal 26 Oktober 2021. Yogyakarta

13.       Yuana, D. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Pada Pabrik Pakan Ternak Di Kota Medan. Dalam Jurnal Sistem Teknik Industri, Vol. 19 No. 2, Juli 2017. ISSN 1411 – 5247.

14.       Habibie, I. 2020. Prosedur Pengendalian Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja : https://sistemmanajemenkeselamatankerja.com, Diakses & Diambil Pada Tanggal 26 Oktober 2021. Yogyakarta

15.       Yuliani, N. Ekawati. 2017. Analisis pendokumentasian SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012 Di PT Angkasa Pura II Bandung. Dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol 3 No 3. ISSN :545-554

16.       Kirana, S. Daru, L. Ida, W. 2020. Hubungan Pelatihan K3, Penggunaan APD, Pemasangan Safety Sign, Dan Penerapan Sop Dengan Terjadinya Risiko Kecelakaan Kerja (Studi Pada Industri Garmen Kota Semarang). Dalam jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol 8 No 4 Juli 2020. ISSN: 2715-5617. http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm

17.       Haris, M. Agus, S. 2019. Tesis Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Dalam Menekan Kecelakaan Kerja Dan Mendukung Budaya Keselamatan Di PT. PJB UBj O&M Pltu Indramayu. Yogyakarta : UGM. http://etd.repository.ugm.ac.id/

18.       Noviandry, I. 2016. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Pekerja dalam   Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Industri Pengelasan Informal di Kelurahan Gondrong, Cipondoh Tangerang. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

19.       Sutrisno. Ruswandi. 2017. Prosedur Keamanan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Sukabumi : Yudhistira

20.       Nurun, N. Kusairi. 2019. Studi Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Laboratorium Jurusan Fisika Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Dalam Jurnal Teknologi dan Manajemen Pengelolaan Laboratorium Vol 2 No 2, November 2019. ISSN 2621-0878

21.       Ratu, M. 2020. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pada Area Kerja PT Semen Padang. Dalam JESS Volume 4 No 2 Oktober 2020. ISSN: 2622-0741. https://doi.org/10.24036/jess.v4i2

22.       Erlita, F. 2020. Penerapan Safety Talk Sebagai Upaya Pencegaha Kecelakaan Kerja Di PT Perkebunan Nusantara III Rambutan Tebing Tinggi. Medan : USU

23.       Hotmanahan, S. Haidar, N. 2018. Upaya Pencegahan Risiko Kecelakaan Kerja      DalamKegiatan Stevedoring Supply Vessel Osam Manila Pada PT Eastern Logistics Lamongan Shorebase. Dalam Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional Vol 1, No 1, Oktober 2018

24.       Obed, F. 2017. Tinjauan Penerapan SMK3 Di PT Hari Sawit Jaya Desa  Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Medan : USU

25.       Disnakertrans, 2017. Pengujian Sarana dan Prasarana K3 Perusahaan : https://disnakertrans.go.id, Diakses & Diambil Pada Tanggal 28 Oktober 2021. Yogyakarta

26.       Arikunto, S. (2017).  Pengembangan Instrumen Penelitian dan Penilaian Program.   Yogyakarta : Pustaka Pelajar