Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat
Vol. 2, No. 1, April 2023
https://jurnalkesmas.co.id
ANALISIS KUALITAS PENCAHAYAAN RUANG
DOKTER GIGI SESUAI PERATURAN INDONESIA DI KLINIK KUSUMA DENTAL CARE 2
YOGYAKARTA
Rizky Eko Nurcahyo
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Ahmad
Dahlan, Yogyakarta, Indonesia
Email: rizky1eka@gmail.com
Abstrak
Penerangan yang kurang memadai merupakan penyebab
tunggal 5% kecelakaan industri, dan salah satu penyebab dari 20% lebih gangguan
pada mata. Perbaikan pencahayaan ditempat kerja meningkatkan kondisi kerja dan
produktivitas, hal ini menandakan pencahayaan yang baik di beberapa tempat
kerja menghasilkan peningkatan 10% produktivitas dan pengurangan kesalahan
sebesar 30%. Ketegangan mata, kelelahan mata, sakit kepala, stres, dan
kecelakaan dapat disebabkan pencahayaan buruk di tempat kerja apabila dilihat
dari perspektif pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
kualitatif, dengan metode penelitian analisis deskriptif. Metode yang digunakan
untuk menentukan partisipan yaitu menggunakan metode purposive sampling
berjumlah 5 informan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan
dengan observasi, pengukuran, wawancara, dan dokumentasi. Pengukuran didapatkan
5 titik pencahayaannya tidak sesuai standar. Pengukuran yang dilakukan pada
titik diagonal dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilai
terkecil sebesar 90 lux dan nilai terbesar sebesar 1282 lux. Pengukuran yang
dilakukan pada titik tepat dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah
standar, nilainya sebesar 130 lux dan nilai terbesar yang mendekati standar
sebesar 231 lux. Hasil pengukuran pada meja operasi dengan sistem pencahayaan
setempat didapatkan cahaya pada titik tersebut melebihi ambang batas dengan jangkauan
lampu ke permukaan meja operasi konstan. Intensitas pencahayaan ruang dokter
gigi klinik kusma dental care 2 tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan
yang berlaku karena pada pengukuran di ruang jauh dari standar yaitu 500-1000
lux sedangkan di meja operasi sendiri diperoleh angka 33000 lux. dokter
mengalami beberapa gejala gangguan penglihatan saat perawatan kepada pasien..
Kata kunci: Kualitas Pencahayaan, Standar Cahaya, Keluhan.
Pendahuluan
Dalam jurnal ILO (2014) “Improving Working
Condition And Productivity In The Garmen Industry” Penerangan yang baik dan
sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktifitas. The United
State National Safety Council menyatakan bahwa penerangan yang tidak cukup merupakan
penyebab tunggal dari 5% kecelakaan industri, dan salah satu penyebab dari 20%
lebih gangguan mata. Perbaikan pencahayaan ditempat kerja meningkatkan kondisi
kerja dan produktivitas, hal ini menandakan pencahayaan yang baik di beberapa
temptat kerja menghasilkan peningkatan 10% produktivitas dan pengurangan
kesalahan sebesar 30%. Penelitian yang dilakukan di Inggris, Perancis, dan
Jerman juga negara lain dalam peningkatan penerangan umum akan meningkatkan
produksi, menurunkan kesalahan, dan mengurangi kecelakaan (Organization, 2014).
Pencahayaan adalah faktor yang penting untuk
menciptakan lingkungan kerja yang baik. Lingkungan kerja yang baik memberikan
kenyamanan dan juga meningkatkan produktivitas bagi pekerja. Tingkat penerangan
yang baik adalah faktor untuk mengetahui suatu kondisi penglihatan yang baik
karena penerangan dapat mempengaruhi dalam melihat beberapa obyek. Efisiensi
kerja seorang operator ditentukan pada ketepatan dan kecermatan saat melihat
dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan efektifitas kerja, serta keamanan
kerja yang lebih besar (Organization, 2014).
Dokter gigi bekerja di area rongga mulut yang
kecil dan gelap, sehingga memiliki ketajaman visual yang terbatas. Sistem
pencahayaan yang baik akan membantu meningkatkan ergonomi pada pekerjaan
dokter, mengurangi kelelahan, dan penting untuk mengoptimalkan performa dan
kenyamanan visual. Tujuan pencahayaan ruang kerja yang baik adalah untuk
membantu para operator melihat rongga mulut dan fitur anatomi dengan jelas saat
berada dalam postur kerja yang nyaman. Pencahayaan ruang kerja yang baik dapat
mencegah praktisi memaksakan postur kerja yang buruk (Doppalapudi & Burugapalli,
2020).
Salah satu sumber cahaya di lingkungan klinik
gigi sebagian besar terdiri dari pancaran Light-Emitting Diode (LED). LED
mengandung cahaya biru, yang pada 445nm merupakan bagian dari cahaya tampak
spektrum. Cahaya biru memengaruhi bagian belakang mata, dan penelitian telah
menunjukkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan retinal, yang
mungkin menyebabkan degenerasi makula. Banyak dokter yang telah melaporkan
beberapa kasus akibat pencahyaan menggunakan lampu depan LED seperti
penglihatan kabur, sakit kepala, dan ketegangan mata (Bernstein & Lazzarini, 2019).
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
kualitatif, dengan metode penelitian analisis deskriptif. Lokasi penelitian di
Klinik Kusuma Dental Care 2 Jl. km 08 Diro, Sawahan, Pendowoharjo, Kec. Sewon,
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55186. Peneliti membagi informan dalam
penelitian ini menjadi informan kunci sebagai sumber informasi utama yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selanjutya Informan pendukung sebagai
sumber informasi yang akan mendukung informasi kunci.
Tehnik untuk mengumpulkan data penelitian dapat
dilakukan dengan observasi, pengukuran, wawancara, dan dokumentasi.
Pengelolahan data menggunakan metode content analysis yaitu menganalisis dan
memahami teks, analisis ini juga dapat diartikan sebagi teknik penyelidikan
yang berusaha menguraikan secara obyektif dengan menggunakan berbagai sumber
berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang digunakan di Indonesia ada
beberapa seperti Standar pencahayaan yang sesuai PERMENAKER RI NO 5 Tahun 2018
tentang standar pencahayaan ruang kerja, peraturan SNI 7062:2019 tentang tata
cara perhitungan intensitas pencahayaan di dalam ruang kerja. Peraturan
pencahayaan Eropa BS EN ISO Eropa 9680:2014 yang digunakan di tempat praktik
dokter gigi, sedangkan Peraturan pencahayaan EN 12464-1 2019 untuk pencahyaan
ideal ruang dokter gigi saat ada pasien (Reidal & Nordqvist, 2020).
Hasil dan
Pembahasan
HASIL
Hasil
pengukuran di 5 titik didapatkan semua titik tersebut pencahayaannya tidak
sesuai standar yaitu 340 lux dibawah
500 lux.
Pengukuran yang dilakukan pada titik diagonal potong tidak tepat
dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah standar, nilai terkecil
sebesar 90 lux dan nilai terbesar
sebesar 1282 lux. Pengukuran yang
dilakukan pada titik tepat dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran dibawah
standar, nilainya sebesar 130 lux dan
nilai terbesar yang mendekati standar sebesar 231 lux.
Gambar 1. Titik Pengukuran Cahaya
Hasil
pengukuran pada meja operasi dengan sistem pencahayaan setempat didapatkan
cahaya pada titik tersebut tidak sesuai standar yaitu diatas 10.000- 20.000 lux dengan jangkauan lampu ke permukaan
meja operasi adalah 1 meter. Pengukuran yang dilakukan pada titik diagonal
dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran melebihi standar nilai dengan hasil
rerata sebesar 33.500 lux (9680, 2014).
Gambar 2. Intensitas Pencahayaan Setempat
Tehnisi
klinik kusuma 2 merasa pencahayaan klinik sudah cukup memadai dan merasa sudah
sesuai harapan dokter jaga di klinik. Hal tersebut dapat dilihat pada kutipan
wawancara sebagai berikut:
“Pencahayaan di klinik kusuma sudah cukup
memadai untuk tindakan atau praktek karna pertama tidak ada keluhan dari dokter
terhadap pencahayaan tersebut dan sudah memenuhi harapan dari dokter untuk
tindakan ke pasien. Jadi saya rasa sudah cukup.”
Pernyataan
ini bertolak dengan hasil wawancara terkait kualitas pencahayaan terhadap 3
informan yang bekerja di ruang kerja dokter gigi diperoleh informasi bahwa
pencahayaan di ruang dokter gigi masih kurang baik, pencahayaannya terasa
redup. Hal tersebut dapat dilihat pada kutipan wawancara sebagai berikut
“Menurut saya kurang sih. Terutama untuk sebuah
klinik gigi ya. Dikarnakan kan bagroundnya juga bukan putih gitu lho jadi kayak
gelap. Kayak kurang terang kalo dari segi lampu utama kalau dari segi dental
unit/ dental chair sudah cukup dari alat LC pun menurut saya sudah cukup”.
Ketiga
informan inipun merasa beberapa keluhan pada mata. Pada dokter yang jaga malam
keduanya dan informan yang jaga pagi mengalami pusing dan berkurangnya
ketajaman penglihatan selama bekerja di klinik. Hal tersebut dapat dilihat pada
kutipan wawancara sebagai berikut:
“Kalau berkedip kedip enggak sih Cuma untuk
pekerjaan yang membutuhkan waktu yang lama seperti scalling berat saat
perpindahan lampu DU ke lampu rungan terasa mengalami perubahan warna gelap
kekuningan.”
“Iya kadang ada titik gelap baru terang, karna
cahaya dental unitnya lebih terang dari pencahyaan ruang kerja, kadang ada
blackpointnya dulu terang kaya ada titik hitamnya dulu. Biasanya berlangsung
cepat.karna cahaya DU nya terlalu terang”
“Sering mengeluhkan cahayanya kurang terang saat
perawatan menjadi susah. kalau kurang konsentrasi. Kadang kadang pusing akibat
pencahayaan tapi untuk respon kesalahan saat perawatan kurang. Ketajaman
penglihatan berkurang”
PEMBAHASAN
Tingkat
Pencahayaan di Ruang Dokter Gigi
Gambaran
ruang kerja dokter di klinik kusuma 2 memiliki hanya memiliki 1 pencahayaan
artificial sebagai pencahayaan utama dan 3 buah jendela sebagai sumber cahaya
alami. Saat siang hari lampu utama tetap menyala dan pada malam hari
pencahayaan hanya bergantung pada sinar lampu ruangan. Meja operasi dental unit
memiliki lampu dengan sistem pencahayaan langsung yang terarah ke objek yang
ingin diterangi.
Hasil
pengukuran pada meja operasi dengan sistem pencahayaan setempat didapatkan
cahaya pada titik tersebut tidak sesuai standar yaitu diatas 10.000- 20.000 lux
dengan jangkauan lampu ke permukaan meja operasi adalah 1 meter. Pengukuran
yang dilakukan pada titik kerja dibawah lampu didapatkan nilai pengukuran
melebihi standar dengan nilai rerata sebesar 33.500 lux (Aoliso & Lao, 2018).
Jika
disesuaikan dengan aktivitas yang dilakukan melakukan tindakan operasi yang
membutuhkan ketelitian yang tinggi maka sangat beresiko untuk pasien dan
pekerja, Pada ruang dokter gigi perlu diperhatikan untuk mengganti lampu yang
sudah redup dan perlu menambah lampu tambahan disekitar ruang kerja sehingga
pencahayaannya sesuai standar. Tehnisi kurang memahami standar pencahayaan yang
baik dan hanya menganti atau melakukan perawatan lampu saat dokter meminta.
Sistem
Pencahayaan
Dokter
membuat permohonan penambahan lampu tambahan kepihak teknisi untuk mendapat
cahaya yang cukup. Untuk mengatasi masalah tersebut, ketika pengelola mendapati
masalah lampu yang redup, maka teknisi hanya menyiasatinya dengan penggunaan
senter untuk penerangan tambahan saat emergency. Lampu senter akan kurang
memadai apalagi senter memiliki daya illuminasi yang berbeda dari lampu.
Terkait pemeliharaan armatur alat Dental Unit dan untuk perbaikannya sendiri
tehnisi menyerahkan kepabrikan atau teknisi dari pabrik langsung (Nasional, 2019). Dalam tingkatan
yang obyektif, pencahayaan mempunyai fungsi mempengaruhi secara nyata
aktivitas, kondisi dan kualitas kerja, serta berpengaruh pula terhadap
kesehatan olehnya itu diperlukan tata letak lampu untuk mendapatkan pencahayaan
yang baik, yang memenuhi pencahayaan (Tawwaddud, 2020).
Kenyamanan
visual membantu manusia dalam mengakses informasi visual tanpa mengganggu
indera visual manusia. Menurut priyono (Pencahayaan et al., 2018), Kenyamanan
lingkungan kerja dengan lingkungan fisik memiliki hubungan sangat signifikan.
Saat bekerja seseorang akan merasa nyaman apabila pencahayaan ruang kantor yang
cukup memadai, lingkungan kerjanya tertata rapi dan bersih, peralatan kantor
dan warna pada cat dinding serasi (Parera et al., 2018).
Pheasant
menyatakan bahwa kelelahan mata dipengaruhi oleh pencahayaan yang buruk. Dokter
gigi jaga malam menggunakan secara penuh cahaya buatan yang mana cahaya yang
dihasilkan membayang dan dokter tersebut hingga merasakan kelelahan pada mata
akibat bayang dan mengalami flicker
saat pergantian visual dari cahaya
ruang ke cahaya dental unit. Pencahayaan yang mesti digunakan oleh dokter gigi
yaitu 500 lux -1000 lux (Risiko et al., 2021).
Keluhan
Pencahayaan
Pencahayaan
yang digunakan oleh dokter gigi didalam ruang kerja masih kurang atau jauh
dibawah standar. Merujuk pada Permenaker No 5 Tahun 2018 terkait dengan standar
tingkat pencahayaan pada pekerjaan dokter gigi bahwa standar Hal ini
dikarenakan pekerjaan dokter gigi merupakan pekerjaan halus, yang mendetail dan
harus membedakan kontras dimana perlu ketelitian dalam pengerjaannya.
Salah
satu dokter gigi jaga malam juga ada yang menggunakan penuh pencahayaan buatan
yang mana cahaya yang dihasilkan membayang dan dokter tersebut merasakan
keluhan kelelahan mata akibat bayang dan mengalami flicker saat pergantian visual
dari cahaya ruang ke cahaya dental unit. Pencahayaan yang mesti digunakan
oleh dokter gigi yaitu 500lux -1000lux (Raisah et al., 2022).
Tugas-tugas
visual yang menuntut perhatian yang dekat dan terus-menerus dilakukan dengan
lebih sedikit ketegangan jika latar belakangnya bebas dari gangguan yang
menarik perhatian. Ketika area kerja kecil dan yang dipegang dekat dengan mata,
dibutuhkan latar belakang polos tanpa gangguan pada mata sangat penting untuk
pekerjaan resiko tinggi. Pekerja melakukan pekerjaan kritis atau pekerjaan
presisi mungkin sangat terganggu. Tindakan tersebut dapat beresiko pada
ketegangan mata, gangguan penglihatan, pengoperasian yang salah gangguan
seperti itu. Kelelahan mata merupakan
gejala yang di akibatkan oleh upaya berlebih dari sistem penglihatan yang
berada dalam kondisi yang kurang sempurna untuk memperoleh ketajaman
penglihatan. Timbulnya kelelahan mata dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor
pekerjaan dan faktor lingkungan (Witjaksono & Kurniasari, 2018).
Penerangan
ruangan kerja yang redup dapat mengakibatkan kelelahan pada mata, dan berdampak
pada ketelitian pada saat melakukan tindakan operasi pada pasien. Penerangan
yang bersumber cahaya matahari langsung yang telalu kuat masuk melewati jendela
ruang kerja, maupun cahaya yang berasal dari alat kerja dokter gigi dapat mengakibatkan
kesilauan (Kralikova & Wessely, 2016).
Hasil
ini sejalan dengan teori Prayoga yang menyebutkan lingkungan kerja buruk
apabila memiliki pencahayaan yang buruk (Prayoga, 2014). Intensitas
penerangan yang ditingkatkan mendekati Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai standar
500 lux dapat mencegah kelelahan mata (astenopia)
dan efesiensi meningkat saat ingin observasi, sebaliknya penerangan redup yaitu
pencahayaan yang dibawah Nilai Ambang Batas <500 lux dapat berakibat
defisiensi kerja, sakit kepala di sekitar mata, kelelahan mata dengan
berkurangnya daya lihat, kelelahan mental, keluhan pegal, serta kerusakan pada
organ penglihatan dan kecelakaan saat bekerja.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
a. Intensitas pencahayaan pada ruang dokter gigi
klinik kusuma dental care 2 saat pengukuran di ruang jauh dari standar yaitu
500-1000 lux sedangkan di meja
operasi sendiri diperoleh angka 33000 lux
dan di meja dokter diperoleh angka 98 lux.
b. Sistem pencahayaan ruang dokter gigi tidak
semuanya memenuhi standar peraturan SNI 7062:2019 untuk pekerjaan yang
membedakan barang halus dengan kontras dalam waktu yang lama. Titik penerangan
yang kurang merata dengan sudut pantul yang kecil, bidang kerja dan fasilitas pendukung
sebaiknya dipilih yang dapat memantulkan sinar dengan warna yang menyejukkan.
c. Keluhan pencahayaan yang dirasakan oleh
pekerja paling utama adalah pemilihan warna dinding dan kurangnya intensitas
pencahayaan. Pekerja merasa pencahayaan pada siang dan malam hari kurang
sehingga menyebabkan bayang, penyebaran pencahayaannya yang kurang merata saat
beraktivitas sehingga dokter mengalami beberapa gejala gangguan saat perawatan kepada
pasien.
BIBLIOGRAFI
9680, I. S.
O. (2014). Dentistry Operating Lights.
Aoliso, A.,
& Lao, H. (2018). Pengaruh Lingkungan Kerja Terhadap Kepuasan Kerja
Karyawan Pada Pt. Taspen (Persero) Kantor Cabang Kupang. Bisman-Jurnal
Bisnis & Manajemen, 3(01), 9–16.
Bernstein,
E. R., & Lazzarini, Z. (2019). Medicolegal And Ethical Considerations In
Oral Surgery By The General Dentist. Evidence-Based Oral Surgery: A Clinical
Guide For The General Dental Practitioner, 103–125.
Doppalapudi,
N., & Burugapalli, R. K. (2020). Benefits Of Utilization Of
Magnification In Dentistry : A Review. 3(3), 121–128.
Https://Doi.Org/10.26502/Droh.0026
Kralikova,
R., & Wessely, E. (2016). Lighting Quality, Productivity And Human Health. Annals
Of Daaam & Proceedings, 27.
Nasional,
B. S. (2019). Sni 7062: 2019 Pengukuran Intensitas Pencahayaan Di Tempat
Kerja. Badan Standardisasi Nasional Indonesia.
Organization,
W. H. (2014). Ebola Virus Disease (Evd): Occupational Safety And Health:
Joint Who. World Health Organization.
Parera, L.
M., Tupan, H. K., & Puturuhu, V. (2018). Analisis Pengaruh Intensitas
Penerangan Pada Laboratorium Dan Bengkel Jurusan Teknik Elektro. Jurnal
Simetrik, 8(1).
Pencahayaan,
P., Terhadap, A., Pengguna, V., Kuliah, R., Baru, G., Brawijaya, P. U., Studi,
P., Arsitektur, S., Sains, L., Teknologi, D. A. N., Brawijaya, U., &
Teknik, F. (2018). Pengaruh Pencahayaan Alami Terhadap Kenyamanan Visual
Pengguna Ruang Kuliah Gedung Baru Teknik Pengairan Universitas Brawijaya.
Prayoga, H.
A. (2014). Hubungan Antara Intensitas Pencahayaan Dan Kelainan Refraksi Mata
Dengan Kelelahan Mata Pada Tenaga Para Medis Di Bagian Rawat Inap Rsud Dr.
Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Unnes Journal Of Public Health, 3(4).
Raisah, P.,
Zaki, A., Puspa, S., Lubis, W., & Rahmiza, S. (2022). Pengendalian
Bahaya Fisik Pada Pekerjaan Tenaga Kesehatan Gigi Serta Status Penyakit Gigi
Dan Mulut Di Puskesmas Krueng Barona Jaya. 152–163.
Reidal, M.,
& Nordqvist, E. (2020). Daylight Harvesting To Reduce Energy Consumption
In Lighting Evaluating Different Control Methods To Maintain A Constant.
Risiko, F.,
Mata, K., Kerja, T., Burung, S., & Di, W. (2021). Jurnal Kesehatan. 14(1),
28–35.
Tawwaddud,
B. I. (2020). Kajian Illuminati Pada Laboratorium Teknik Grafika Polimedia
Jakarta Terhadap Standar Kesehatan Kerja Industri (K3). J. Nas. Ilmu Kesehat,
2(3), 141–150.
Witjaksono,
A., & Kurniasari, W. (2018). Gambaran Intensitas Pencahayaan Dan Kelelahan
Mata Pada Siswa Sdn Pagadean Subang. Jurnal Sehat Masada, 12(1),
73–84.